Kejari Ungkap Kasus Korupsi Rp877 Juta di DLH Kabupaten Sukabumi, Dua Pejabat Terjerat

Kasus dugaan korupsi dua pejabat DLH Kab. Sukabumi

Voicejurnalis.com – Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di tetapkan sebagai tersangka, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kamis (26/06/2025).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen yang juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pike up operasional angkutan sampah,” ujar Agus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 877.233.225.

Modusnya dengan cara mark up anggaran pembelian sparepart. Contohnya beli satu oli, ditulis jadi empat. Misal harga Rp 20 ribu jadi Rp 40 ribu,” jelas Agus.

Diketahui, tindakan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sampai 15 Juli 2025. Sebelumnya kedua tersangka tersebut telah diperiksa kesehatannya di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tutur Agus.

Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. “Penyidikan masih terus berlanjut, dan kami masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran lainnya,” tandasnya.

Editor: U. Supyandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *