Voicejurnalis.com – PDI Perjuangan secara resmi pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby gegara buntut Pilpres dan MK.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang kehormatan Partai, Komarudin Watubun didampingi Bendahara Umun Olly Dondokambey, Ketua DPP Said Abdullah dan Bambang Wuryanto, serta para pengurus DPD PDIP.
Dalam tiga surat, Komar mebacakan SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby tertuang pada tiga surat yang berbeda.
Surat Keputusan (SK) tersebut di antaranya SK 1649, 1650, 1651 yang diteken pada 4 Desember 2024.
Pada SK Nomor 1649, PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART yaitu kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Namun pada Pilpres 2024, Jokowi justru mendukung colon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Selian itu, PDIP menilai bahwa Presiden ketujuh RI itu telah melakukan pelanggaran berat dengan menintervensi Mahkamah Kontitusi (MK).
Anak dan mantu Jokowi pun ikut dipecat, hal itu dimuat dalam SK Nomor 1640 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran berat karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahdud di Pilpres 2024.
Isi Surat Keputusan (SK) pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Editor: Ujang Supyandi